Dr. Ujang Suratno, SH., M.Si.
Rektor Universitas Wiralodra

Tugas Pokok dan  Fungsi

  • Penanggungjawab utama dalam pengelolaan kegiatan Universitas;
  • Melaksanakan norma-norma dan kebijakan umum yang ditetapkan Yayasan;
  • Melaksanakan kaidah, norma, penyelenggaraan akademik yang telah dirumuskan dan ditetapkan Senat Universitas;
  • Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan akademik, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Universitas;
  • Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika;
  • Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Membina tenaga pendidik, kependidikan, dan mahasiswa serta hubungan dengan lingkungannya;
  • Membina dan melaksanakan kerjasama di luar Universitas dengan institusi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya;
  • Pendayagunaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pendidikan;
  • Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Universitas;
  • Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;
  • Mengangkat dan memberhentikan Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana dan Asisten Direktur Pascasarjana dengan persetujuan  Yayasan;
  • Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas pada setiap tahun akademik kepada Yayasan;
  • Mengajukan usulan pengangkatan Dosen Tetap kepada Yayasan.
  • Mengajukan usulan pengangkatan Tenaga Kependidikan kepada Yayasan