Dr. Ujang Suratno, SH., M.Si.
Rektor Universitas Wiralodra
Tugas Pokok dan Fungsi
- Penanggungjawab utama dalam pengelolaan kegiatan Universitas;
- Melaksanakan norma-norma dan kebijakan umum yang ditetapkan Yayasan;
- Melaksanakan kaidah, norma, penyelenggaraan akademik yang telah dirumuskan dan ditetapkan Senat Universitas;
- Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan akademik, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Universitas;
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika;
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Membina tenaga pendidik, kependidikan, dan mahasiswa serta hubungan dengan lingkungannya;
- Membina dan melaksanakan kerjasama di luar Universitas dengan institusi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya;
- Pendayagunaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pendidikan;
- Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Universitas;
- Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;
- Mengangkat dan memberhentikan Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana dan Asisten Direktur Pascasarjana dengan persetujuan Yayasan;
- Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas pada setiap tahun akademik kepada Yayasan;
- Mengajukan usulan pengangkatan Dosen Tetap kepada Yayasan.
- Mengajukan usulan pengangkatan Tenaga Kependidikan kepada Yayasan