Yth, Dosen dpk Universitas Wiralodra
Sehubungan dengan Surat kopertis nomor : 4991/K4/KP/2016 perihal Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami informasikan bahwa setiap dosen PNS dpk. Universitas Wiralodra agar segera mengisi LHKASN sebagaimana format terlampir, dan diserahkan ke Bagian Kepegawaian paling lambat 31 Oktober 2016.
Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Format LHKASN dapat Saudara download di sini
Info Lebih Lanjut hubungi Bagian Kepegawaian Universitas Wiralodra
Bapak Arif Suharno, SE. Tlp. 082 121 189 167
Sumber: Humas Unwir, 25-10-2016
Comments