Rabu 17 Juli 2024, Kelompok Mahasiswa KKN-PPM Universitas Wiralodra Kelompok 25 Desa Cipancuh Melaksanakan kolaborasi program kerja antara Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dengan Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam (BKPI) Fakultas Agama Islam. Adapun Program yang dilaksanakan yakni Sosialisasi Pencegahan dan Perlindungan Korban Pembullyan dengan menggunakan permainan bully box di SDN 1 Cipancuh.

Sosialisasi dilakukan dengan siswa mendengarkan Mahasiswa KKN menjabarkan tentang jenis-jenis bentuk bullying seperti verbal dan non-verbal, dampak bagi pelaku maupun korban bullying dan memberikan pemahaman bagaimana cara menanggulangi tindakan bullying dilingkungan sekolah.

Sosialisasi ini diselip dengan permainan bully box, cara bermainnya adalah siswa dikelas dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah sebagai kelompok pembully dan kelompok kedua sebagai kelompok yang dibully. Kelompok pembully akan melakukan penyerangan dengan verbal maupun non-verbal kepada kelompok yang dibully (tentunya hal ini dilakukan dengan pengawasan dan bertujuan untuk memberikan contoh) jika kelompok terbully dapat membela diri dan melawan kelompok pembully maka akan mendapatka point, tujuan dari permainan ini adalah memberikan contoh dan pengertian bahwa jika kita dibully maka kita harus melawan si pembully.

Mahasiswa KKN menyampaikan Penjelasan mengenai bullying ini bermanfaat untuk siswa supaya mereka paham mengenai tindakan-tindakan apa saja yang merujuk pada pembullyan, siswa juga paham apakah mereka menjadi pelaku atau korban bullying. Jika siswa mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban bullying maka siswa dapat melakukan perlawanan dan aduan kepada pihak sekolah maupun kepada orangtua dan jika siswa mengetahui telah menjadi pelaku bullying maka diharapkan siswa dapat berhenti melakukan bullying dalam bentuk verbal maupun non-verbal, hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk karena siswa menganggap bullying hanya candaan semata.

Maka dari itu sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah bullying dan juga memberikan pemahaman hukum kepada siswa dan siswi bahwasannya “setiap orang mendapatkan hak untuk hidup, hak untuk tumbuh, hak untuk berkembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi oleh seseorang” sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak No 35 tahun 2014 khususnya dalam hal pembullyan korban bully dilindungi oleh hukum dan pelaku bully mendapatkan sanksi.

Interaksi yang dilakukan berupa tanya jawab mengenai materi sosialisasi yang telah diberikan, siswa yang dapat menjawab pertanyaan akan mendapatkan hadiah, cara ini efektif dapat menarik perhatian siswa sehingga siswa aktif berinteraksi dan juga membuat slogan yaitu “Anti Bullying, No Bullying”.

KKN – PPM Universitas Wiralodra 2024

Kuliah #unwir_bae

Kampus #unwirungguldankompetitif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *