Selasa, 9 Juli 2024 Kelompok KKN – PPM kelompok 2 Desa Sumbon Kecamatan Kroya, Bertempat di Balai Desa Sumbon melaksanakan program kerja Fakultas Hukum yakni dengan program Penyuluhan Hukum kepada masyarakat tentang pencegahan terjadinya konflik rumah tangga dalam perspektif UU no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam kegiatan Sosialisasi yang digagas oleh Mahasiswa Universitas Wiralodra Kelompok Desa Sumbon ini lakukan sosialisasi dengan pemateri Abdul Wahid. Program ini dilaksanakan dengan sasaran yakni masyarakat dan juga pemuda dan pemudi Desa Sumbon Serta Karang Taruna Desa Sumbon.
Adapun kegiatan penyuuhan Hukum ini dihadiri peserta penyuluhan sebanyak 30 orang. Panitia penyuluhan menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan program ini yakni meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, serta hak dan kewajiban dalam rumah dalam rumah tangga sesuai dengan UU PKDRT.
Dengan memahami hak-hak tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih mampu mengenali dan melawan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya penyuluhan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga, tanda-tanda kekerasan dan cara-cara untuk mencegah terjadinya konflik rumah tangga.
KKN-PPM Universitas Wiralodra tahun 2024
Kuliah #unwir_bae
Kampus #unwirungguldankompetitif