16_kknt20_01

Universitas Wiralodra. Senin, 15 Mei 2023. Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) 20 Desa Kliwed sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan yang bertajuk “Pentingnya Kepemilikan Akta Tanah dan Mempublikasikan Tata Cara Pembuatan Akta Tanah ke Sosial Media Milik Desa”. Acara ini digelar pada Senin, 15 Mei 2023 di Balai Desa Kliwed dan melalui zoom. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Desa Kliwed, Pemerintah Desa Kliwed, Ketua RT Desa Kliwed, Masyarakat Desa Kliwed, dan Masyarakat Umum yang bergabung melalui zoom.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat Desa Kliwed mengenai pentingnya kepemilikan akta tanah dan mengetahui bagaimana tata cara pembuatan akta tanah yang baik dan benar. Karena dengan mempunyai akta tanah Masyarakat bisa memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah milik mereka serta meminimalisir resiko sengketa tanah pada keturunan selanjutnya. Dalam acara tersebut, peserta diberikan pengetahuan dan diajak berdiskusi mengenai pentingnya kepemilikan akta atas tanah yang mereka miliki dan Masyarakat juga diajarkan alur atau tata cara pembuatan akta tanah.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua program kerja penyuluhan, Saudari Wiwin yang diwakili oleh Saudari Afifah sebagai anggota kelompok program kerja, Dia menyampaikan bahwa tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan membangun kesadaran kepada seluruh Masyarakat Desa Kliwed mengenai pentingnya kepemilikan akta atas tanah yang mereka miliki supaya mereka bisa memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah milik mereka serta meminimalisir resiko sengketa tanah pada keturunan selanjutnya. “ Saya berbicara selaku Wakil dari Ketua program kerja penyuluhan ini berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada peserta sehingga mulai adanya kegiatan penyuluhan ini mereka jauh lebih mementingkan untuk langsung membuat akta tanah atas tanah yang mereka miliki,” ungkap Afifah.

Selanjutnya, dilakukan sesi presentasi, diskusi, dan tanya jawab yang dilakukan antara narasumber yaitu Ibu Nurwahyuni, S.H.,M.H yang merupakan ahli dalam bidangnya dengan peserta yang hadir di Balai Desa maupun melalui zoom. Narasumber secara rinci menjelaskan tentang pentingnya kepemilikan akta tanah, dasar hukum kepemilikan tanah, dan bagaimana tata cara pembuatan akta tanah. Dalam presentasi dan diskusi, Narasumber juga menjawab dengan memberikan solusi atas semua pertanyaan-pertanyaan yang peserta tanyakan. Peserta penyuluhan yang terdiri dari Tokoh Masyarakat Desa Kliwed, Pemerintah Desa Kliwed, Ketua RT Desa Kliwed, Masyarakat Desa Kliwed, dan Masyarakat Umum yang bergabung melalui zoom, aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dengan narasumber, Diskusi yang terjalin menciptakan suasana yang interaktif dan memberikan wawasan tambahan bagi para peserta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *