Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang hari santri menetapkan tanggal 22 oktober sebagai hari santri. Penetapan tersebut merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 oktober 1945 oleh para santri dan para ulama pondok pesantren di seluruh penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.