2022_kkn_sadar_hukum_01{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"source_ids":{},"source_ids_track":{},"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Universitas Wiralodra, 4/8/2022. Administrasi Kependudukan adalah suatu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara yang dicatatkan oleh negara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten dalam menjamin kepastian hukum pendataan identitas penduduk.

Demi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar melengkapi dan memiliki dokumen tersebut, kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Wiralodra Desa Santing Kecamatan Losarang melakukan kegiatan “Sosialisasi Hukum Tertib Administrasi Kependudukan” di Desa Santing. Kegiatan yang masuk ke dalam Program Pendukung Mahasiswa KKN Kelompok 09 Universitas Wiralodra dari Fakultas Hukum tersebut, terinisiasi dari survei ke desa Santing yang terdapat masih banyak warga belum memiliki administrasi kependudukan dan masih enggan untuk mengurusnya dengan berbagai permasalahan.

Kegiatan ini didukung penuh oleh Pemerintah Desa Santing dengan dihadiri hampir seluruh lapisan masyarakat yang menjadi sasaran dari program tersebut dan dilaksanakan pada Kamis (21 Juli 2022), di Aula Kantor Kuwu Desa Santing. Pemateri tentang sosialisasi hukum tersebut dipaparkan oleh Dr. Siti Sumartini, S.H., M.H. sebagai Kepala Program Studi Fakultas Hukum dari Universitas Wiralodra.

Hj. Sairoh Rojak, Kuwu Desa Santing mengatakan dalam sambutannya, “kami merasa sangat terbuka dan siap bersinergi dengan program dari mahasiswa KKN. Dan kepada seluruh jajaran pemerintah desa terutama Ketua-ketua RT agar memfasilitasi kelompok KKN dengan data dan masyarakat.”

Dr. Siti Sumartini, S.H., M.H. menjelaskan kepada lebih dari 30 perwakilan masyarakat yang hadir tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan dari perspektif hukum seperti yang terkandung dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, Ruli Radiansyah sebagai Ketua Pelaksana berharap, dengan adanya kegiatan ini agar meningkatkan lagi kesadaran masyarakat untuk tertib hukum terutama tentang administrasi kependudukan, sebab administrasi kependudukan adalah hak setiap warga negara yang dapat memberi akses terhadap kehidupan bernegara serta dapat menjamin kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat yang telah memilikinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *